JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Selebritas Deddy Corbuzier hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menjadi pihak wajib LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
“Dari data base KPK, yang bersa belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2025).
Budi mengingatkan Deddy Corbuzier agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
“Batas waktu pelaporannya tiga bulan pascadilantik pada jabatan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Deddy Corbuzier diangkat sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Publik. Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, penunjukkan tersebut karena Deddy merupakan seorang influencer di sosial media, dan memiliki jumlah pengikut yang banyak sehingga dinilai memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
“Karena kita tahu Pak Deddy ahli komunikasi, dalam arti influencer, kita tahu Pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi,” katanya.
Frega mengatakan, Kemhan berharap kehadiran Deddy sebagai Stafsus Bidang Komunikasi dapat membantu menyosialisasikan progam kebijakan pertahanan hingga ke masyarakat.(rah)