Ketua MK Minta DPR Pahami Konstitusi Sebelum Rumuskan Aturan

Ketua MK Minta DPR Pahami Konstitusi Sebelum Rumuskan Aturan

Kastanews.id, Jakarta (21/9): Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman mengingatkan DPR RI untuk memahami konstitusi sebelum merumuskan norma hukum.

Anwar menyebutkan, pemahaman konstitusi anggota DPR RI berdampak pada kualitas produk hukum yang diputuskannya.

Hal ini disampaikan Anwar saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyusunan Hukum Himpunan Guru Hukum Tata Negara (APHTN HAN) Kelas IV yang digelar Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Senin (20/9) secara daring.

“Karena hasil penyusunannya bisa berdampak langsung pada kualitas produk legal yang dihasilkan,” ujar Anwar, Selasa (21/9).

Penyusunan rancangan undang-undang, kata Anwar merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersumber darinya. Rancangan dokumen hukum tidak hanya akan digunakan sebagai media yang memfasilitasi persiapan dan pembahasan pembentukan peraturan perundang- undangan.

Anwar menjelaskan, hal itu dapat menjadi bukti di kemudian hari ketika terjadi perbedaan penafsiran terhadap rumusan norma yang telah dibuat dan diberlakukan. Oleh sebab itu, ia meminta agar para legislator dan perencana ini memahami dengan seksama proses, mekanisme, dan aturan yang terkandung dalam tugas tersebut.

“Oleh karena itu, penyusun tidak hanya berkewajiban memenuhi target legislasi yang telah ditetapkan, tetapi juga harus memahami dengan baik konstitusi yang menjadi acuan dalam penyusunan undang-undang,” jelas Anwar.

Lebih lanjutnya, Anwar memaparkan tugas penyusunan peraturan perundang- undangan tersebut terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika undang-undang merupakan produk lembaga eksekutif dan legislatif yang secara inheren lahir dari sistem demokrasi mayoritas.

“Yang terpenting dari sebuah penyusunan undang-undang, menurut saya, adalah memenuhi prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, nilai-nilai ketuhanan dan persatuan, serta prinsip saling pengertian, pengertian, toleransi, sebagai nilai-nilai yang dituangkan dalam politik negara pancasila,” jelasnya.

Maka Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menetapkan mekanisme untuk menentukan bahwa suatu undang-undang dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya. Dengan demikian, penyusun undang-undang harus memahami penyusunan rancangan undang-undang yang baik, baik dari segi formil maupun materil maupun dari sisi substantif.

“Sehingga penyusunan legal drafting tersebut memiliki manfaat, kepastian, serta keadilan bagi seluruh rakyat,” pungkas Anwar. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *