Kastanews.id, Jakarta (20/9) : Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah petugas dari Lapas Tanggerang yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyik,” kata Kabid Humas Polda Yusri Yunus, Senin (20/9).
Penetapan kepada tiga tersangka yang berinisial RU, S, dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.
“Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya,” katanya.
Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan pasal 359 KUHP yang dimana seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum paling lama lima tahun. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih didalami penyidik.
Sebelumnya, Blok C2 Lapas Klas I terbakar pada Rabu dini hari. Dari peristiwa itu, 122 warga binaan menjadi korban atas insiden kebakaran itu. Setidaknya ada 48 WBP meninggal dunia, delapan orang dalam kondisi luka berat dilarikan ke RS, 72 WBP lainnya menjalani perawatan di klinik Lapas Tangerang karena luka ringan. (Rudinalam)