Pemerintah Diminta Berikan Stimulus Ekonomi Sebagai Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Diminta Berikan Stimulus Ekonomi Sebagai Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen

JAKARTA (Kastanews.com)- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Namun, ia menilai, sedianya polemik itu tak perlu muncul lantaran sebagian fraksi di DPR telah setuju pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

“Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).

Kendati demikian, Gus Jazil sapaan akrabnya meminta pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara bijaksana. Ia meminta agar pemerintah mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir akan timbul dampak lesunya daya beli masyarakat bila kenaikan PPN 12% tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya.

”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Gus Jazil.

Gus Jazil meminta agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah bisa dijalankan dengan baik guna mengantisipasi gejolak ekonomi pascakenaikan PPN 12 %. “Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah telah menyediakan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 %. Salah satunya, menyiapkan bantuan beras 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025.

Kemudian PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 % untuk listrik di bawah 2.200 VA, memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 % bagi pengusaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *