JAKARTA (Kastanews.com)- Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tim RIDO nantinya tidak hanya menyoroti perolehan hasil Pilkada Jakarta.
“Dalam waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Minggu (8/12/2024).
Dia menjelaskan, gugatan ke MK bukan untuk menghambat kemenangan pasangan calon lain. Namun, gugatan dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada Pemilu 2029.
“Kami percaya pada MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu ke depan,” jelasnya.
Dia mengatakan gugatan tidak hanya menyoroti angka hasil pilkada, tetapi juga dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi stiker pemberitahuan hak pilih. Mereka menegaskan bahwa fokusnya adalah menjalankan jalur konstitusional sesuai UU. “Kita akan melihat hingga batas waktu Rabu nanti, apakah terkait PSU, kecurangan, atau lainnya,” ujar jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, tim hukum yang lain Muslim Jaya Butarbutar mengatakan hasil penetapan suara Pilkada Jakarta menjadi objek sengketa yang akan diajukan berdasarkan aturan. Tim hukum tengah mempersiapkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang akan disampaikan ke MK sebelum batas waktu pada Rabu (11/12/2024).
“Tugas MK adalah memutus perselisihan, termasuk untuk DKI Jakarta. Kami akan mendaftar dengan batas waktu tiga hari kerja,” pungkas Muslim.(rah)