Nagita Bisa Terima Endorse, Wajib Lapor Perubahan Harta

Nagita Bisa Terima Endorse, Wajib Lapor Perubahan Harta

JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorse meskipun sang suami, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, meski Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.

“Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dikutip Kamis (14/11/2024).

Pahala menjelaskan bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial Nagita. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.

Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi artis yang dijuluki Sultan Andara ini. Hanya saja, Pahala menjelaskan bahwa, ayah Rafathar Malik Ahmad tersebut menerima endorse masuk ke ranah etika. “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi Ahmad sebagai pejabat terima endorse). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pahala mengingatkan pria 37 tahun itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Ia mengungkap bahwa laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia di angkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” tandasnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *