JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengoreksi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Aturan ini akan berimbas buruk pada ekonomi masyarakat di industri tembakau, termasuk petani tembakau, karyawan pabrik rokok dan pihak lain yang berkaitan. Salah satu yang paling berpotensi ialah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pabrik.
Menurut Nurhadi, ada beberapa poin di dalam RPMK itu yang akan memberatkan industri tembakau. Diantaranya penerapan kemasan polos pada rokok, larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari pusat pendidikan, serta larangan pengiklanan produk rokok.
“RPMK ini kalau diterbitkan dan pasal-pasal yang kontroversial ini tetap tercantum di dalamnya, imbas terhadap sektor ketenagakerjaan akan luar biasa. Tidak hanya ratusan ribu karyawan pabrik rokok, tapi juga petani tembakau dan cengkeh yang jumlahnya sekitar dua juta orang ini akan kena imbas,” tandas Nurhadi di Diskusi Mingguan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang mengambil tajuk Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau di Ruang PPIP Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI itu khawatir pembatasan iklan dan pengendalian produk tembakau akan merugikan kota-kota yang ekonominya sangat bergantung pada industri ini, seperti Bondowoso dan Kediri.
“Jika RPMK ini diterapkan, ini tidak akan jauh berbeda kondisinya dengan saudara-saudara kita peternak sapi perah yang setiap hari ada ratusan ton susu sapi perah yang dibuang dikorbankan. Maka lucu betul negara ini ketika kebijakan menunggu kegaduhan baru dievaluasi,” ujarnya.
Nurhadi meminta Kemenkes mengkaji ulang peraturan ini dan melibatkan seluruh stakeholder untuk menyusun ulang regulasi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan pelaku industri tembakau.
“Fraksi Partai NasDem menolak rumusan RPMK yang sekarang dan sangat berharap kepada Kementerian Kesehatan untuk mereview dan melakukan pembahasan ulang melibatkan stakeholder terkait agar RPMK yang terbit berpihak pada semua pihak,” pungkasnya.(rls/fnd/*)