Jakarta (Kastanews.com)- Pemerintah tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) perihal penghapusan Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, perusahaan bakal diubah menjadi badan otonom pemerintah yang dinaungi langsung oleh Presiden.
Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono mengatakan, perubahan status Bulog merupakan langkah transformasi pemerintah saat ini.
“Makanya di awal dilaporkan di masa transisi, saat ini Keppres sedang disusun oleh tim,” ujar Wahyu kepada wartawan, ditulis pada Rabu (6/11/2024).
Sekalipun payung hukumnya masih digodok, Wahyu memastikan Bulog secara internal sudah bersiap diri bila dikonversi dilakukan, termasuk hal-hal yang harus dilakukan di waktu-waktu mendatang.
“Jadi kalau ditanya ke depan bagaimana? Kami di internal sudah menyiapkan diminta Presiden, kalau konsep akademisnya bawa Bulog ke depan seperti dulu dan kita dekat dengan petani, dan itu salah satu dua dari asta cita,” kata dia.
Saat ini, Bulog masih memikul tanggung jawabnya sebagai BUMN di sektor pangan. Selaku operator, perusahaan masih menjalankan penugasan yang diberikan regulator.
“Saat ini Bulog sebagai Perum masih sebagai operator, ini betul-betul terkekang kira-kira begitu kalau teorinya yang gampang, sehingga kita betul-betul bila main murni yang bekerja berdasarkan perintah dari regulator,” ujar dia.
“Resolusinya secara umum dan secara khusus saya diminta oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, kalau konkretnya persiapan transisi secara khusus,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016, Bulog melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap pangan nasional, diantaranya;
Pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah, penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu.
Kemudian, melaksanakan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi atau gabah, pengolahan gabah dan beras, hingga pengembangan pergudangan beras.(rah)