Kastanews.id, Jakarta (15/9) : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan memanggil Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan seputar kasus pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai di lingkungan KPI.
“Betul, hari ini rencananya ada permintaan keterangan dari KPI dan Kepolisian,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).
Pemeriksaan nanti akan digelar dalam dua sesi, pertama untuk KPI akan berlangsung pada pagi ini, sedangkan untuk Pihak Polres Metro Jakarta Pusat akan berlangsung pada siang harinya.
“Sudah konfirmasi semuanya (datang hari ini), termasuk dari Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.
Sementara terkait materi pemeriksaan nanti, Beka menjelaskan pihaknya akan mendalami seputar kejadian pelecehan dan perundungan dari versi KPI.
“Secara garis besar Soal peristiwa yang terjadi versi KPI, respon dari KPI serta langkah dan rencana yang akan dijalankan KPI,” jelasnya.
Kemudian untuk pihak kepolisian, Komnas HAM akan meminta update proses hukum serta klarifikasi dugaan pengabaian laporan korban di Polsek Gambir yang saat ini tengah didalami pihak internal dari Propam.
“Polisi, akan dimintai klarifikasi soal pelaporan terduga korban dan proses yang sedang dijalankan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesherianto telah membenarkan bahwa pihaknya melibatkan tim internal dari Propam dalam menangani dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
“Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen kami, kami juga melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat, juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya,” kata Setyo, saat jumpa pers, Senin (13/9) kemarin.
Selain menyelidiki persoalan pengabaian laporab, Setyo juga menyampaikan hingga kini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan dan perundungan MS, dengan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, kepolisian dalam hal ini juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap MS maupun kepada para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
“Selanjutnya kami juga melakukan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP,” kata Setyo.
Setyo melanjutkan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Tak hanya itu, kepolisian juga akan melakukan klarifikasi ke ahli pidana guna membuat kasus ini semakin terang.
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana,” beber dia.
Meski demikian, sejak awal kasus ini dilaporkan, belum ada status tersangka terkait dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Setyo hanya menegaskan jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terhadap korban ataupun pelapor dan para saksi juga para terlapor. Yang perlu di garis bawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan,” imbuh dia. (Rudinalam)