JAKARTA (Kastanews.com)- Sandra Dewi kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Harvey Moeis.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan asal-usul kepemilikan 288 gram emas yang disita Kejaksaan Agung.
“Mama saya kasih 100 gram. Mama suami saya (mertua) kasih 100 gram, untuk anak saya. 88 gram itu papa saya,” kata Sandra Dewi di dalam ruang sidang, Senin (21/10/2024).
Sebanyak 288 gram emas tersebut, dikatakan Sandra, bukan untuk dirinya, melainkan buat anak-anaknya saat baru lahir dan pada momen perayaan Tahun Baru Imlek. Sebab, Sandra Dewi menegaskan hal itu salah satu tradisi masyarakat China.
“Nenek dan kakek ini, memberikan ke cucu pas lahir dan Gong Xi Fa Cai,” tuturnya.
Sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi Harvey Moeis juga berimbas pada penyitaan sejumlah aset milik Sandra Dewi. Pasalnya, pihak Kejaksaan menduga adanya unsur TPPU yang dilakukan Harvey Moeis. Adapun aset Sandra yang ikut disita di antaranya 88 tas mewah, 11 tanah dan bangunan dan 141 perhiasan beserta logam mulia.
Selain itu, ada pula pecahan dolar Amerika yang disimpan di safe deposit box (SDB) dan delapan unit mobil dari merek ternama.
“Saya tidak pernah diberikan tas oleh suami saya karena saya sudah dapat tas (dari endorse). Jadi, buat apa suami saya memberikan tas karena sebelum suami saya menawarkan saya sudah ditawarkan tas oleh toko-toko tersebut ‘kakak mau tas apa? Ini kita mau kasih,” kata Sandra Dewi.
Di sisi lain, Sandra mengaku barang yang rutin diberikan oleh sang suami adalah iPhone. “Suami saya ini pernah memberi hadiah rutinitas dia memberikan iPhone tiap tahun untuk saya,” ujar dia.
“Tapi untuk tas saya yang melarang karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko tas untuk mempromosikan,” ucap Sandra Dewi lagi.(rah)