Kastanews.id, Jakarta (14/9) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi risiko fraud atau kecurangan yang semakin besar saat pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif berbasis resiko pada kementerian/lembaga terkait program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Bukti-bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan pada di sektor publik maupun di sektor swasta di masa krisis cenderung memperbesar risiko terkini fraud atau kecurangan dalam kondisi krisis,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat sambutan pada workshop anti korupsi secara virtual, Selasa (14/9).
Besar potensi tersebut, kata Agung, disebabkan akibat tekanan untuk melakukan kecurangan karena masalah finansial atau keserakahan, lalu sikap yang menganggap korupsi bukan merupakan kesalahan dengan berbagai alasan pembenaran, serta adanya kesempatan yang memungkinkan atau korupsi terjadi karena lemahnya pengendalian internal atau kurangnya pengawasan.
Terlebih, pada tahun 2020 dalam alokasi anggaran PC-PEN pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, BUMN, BUMD, dan hibah atau sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah daerah adalah sebesar Rp933,33 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun atau sebesar 64%.
“Merespon peningkatan risiko tersebut, BPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko atau risk based comprehensif audit atas 241 objek pemeriksaan dengan 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan komprehensif berbasis risiko tersebut, terungkap sebanyak 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun yang meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan terkait ekonomi, efisiensi dan ekfektifitas.
“Dalam pemeriksaan PC-PEN selama tahun 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodefikasi anggaran PC-PEN serta realisasinya. Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, manajemen program dan kegiatan pandemi,” sebut Agung.
Atas hal itu, Agung menyampaikan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi berupa grand desain rencana kerja yang jelas dan terukur, menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan dan memprioritaskan penggunaan anggaran, dalam kebijakan serta insentif.
Selanjutnya, pelaporan distribusi alat kesehatan melakukan pengujian kewajaran harga yang disampaikan rekanan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan by address. Serta menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir.
“Sejak awal BPK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diidentifikasi dan di mitigasi agar langkah pemerintah dalam menghadapi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi nasional dapat dilaksanakan secara transparan akuntabel dan efektif,” imbaunya. (Rudinalam)