Bogor (Kastanews.com)- Di lokasi Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pemilik lahan sedang memasang plang nama di setiap bidang tanah sesuai nama pemilik. Adapun hal ini dilakukan karena adanya informasi dari Badan Pertanahan Nasional mengenai pembatalan sertifikat hak milik yang telah mereka kuasai selama 20 tahun sejak dikeluarkan tanpa ada hal-hal cacat administrasi.
Menurut narasumber sekaligus adalah pemilik bahwa Maruhum Manurung, Alfreide, dkk (yang seluruhnya berjumlah 39 orang) (Pemegang
SHM) merupakan pemilik tanah yang beralamat di Desa/Kelurahan Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997 yang diperoleh melalui proses jual beli dari Sanusi, yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah A.E.B. Sitorus, pejabat pembuat akta tanah di Bogor.
Sebagai tindak lanjut atas jual beli tanah tersebut dan juga permohonan yang diajukan oleh pemegang SHM, Kantor Pertanahan Kota Bogor kemudian mengeluarkan sertifikat hak milik kepada Pemegang SHM.
Ketiga, pada tahun 2016, seorang warga Bogor bernama Asep mengajukan gugatan perdata
terhadap warga yang bernama Abes atas sertifikat hak milik dari pemegang SHM di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, dalam perkara tersebut, meskipun objek perkara tersebut merupakan milik dari Pemegang SHM, penggugat dalam perkara tersebut tidak menarik pemegang SHM sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Cibinong, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 99/Pdt.G/2016/PN.Cbn, mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa sertifikat hak milik dari pemegang SHM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Keempat, pada tahun 2024, ketika Pemegang SHM mengunjungi fisik tanah, pemegang SHM terkejut bahwa tanah tersebut sedang dikerjakan oleh perusahaan pengembang perumahan yang bernama PT. Ambar Graha Sejahtera.
Kelima, pemegang SHM kemudian mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Bogor dan baru
mengetahui bahwa ternyata sertifikat hak milik dari pemegang SHM sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 99/Pdt.G/2016/PN.Cbn.
Keenam, bahkan lebih mengherankan lagi, pemegang SHM juga baru mengetahui bahwa sertifikat
hak miliknya tersebut telah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor sejak tahun
2022, yang mana surat pembatalan tersebut tidak pernah dikirim oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada Pemegang SHM. Hal ini diketahui pemegang SHM pada saat pertemuan mediasi tanggal 31 Juli 2024 di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
ANALISA
Terlepas dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 99/Pdt.G/2024/PN.Cbn, yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik pemegang SHM tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan putusan tersebut dikembalikan lagi kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor, selaku lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan di wilayah Kota Bogor.
Kedelapan, bahwa merujuk pada ketentuan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN No. 21/2020), produk hukum yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan pada dasarnya TIDAK DAPAT DIBATALKAN meskipun dengan alasan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila pihak ketiga yang memegang hak tidak menjadi pihak dalam suatu perkara.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 21/2020, sebagai berikut:
“Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal:
a. hak atas tanah objek Sengketa/Perkara telah beralih kepada pihak ketiga;
b. pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam
Perkara; dan
c. pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.”
Lalu kesembilan, dalam perkara yang saat ini dialami oleh pemegang SHM, sebagaimana yang
telah dijelaskan sebelumnya, pemegang SHM sama sekali TIDAK DITARIK oleh pihak yang berperkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 99/Pdt.G/2024/PN.Cbn.
Sehingga seharusnya, sertifikat hak milik yang dipegang dan dikuasai oleh Pemegang SHM TIDAK DAPAT DIBATALKAN oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor.
KESIMPULAN
Merujuk pada kronologi dan analisa tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor, yang membatalkan sertifikat hak milik atas tanah milik Pemegang SHM, merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karena itu, sudah sepatutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan tindakan administrasi dari Kantor Pertanahan Kota Bogor tersebut.Ir.L.I.M Anny Miryanti dan Alfreide Sebagai Perwakilan dari kawan kawan dari 39 pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik, telah melaporkan perihal kejadian ini ke Polisi Resor Bogor pada Senin 02 September 2024.(rah)