Bareskrim Polri Bongkar Judi Online dengan Keuntungan Capai Rp685,5 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online dengan Keuntungan Capai Rp685,5 Miliar

JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Direktorat Tindak Pidana Siber Polri membongkar WebsiteSlot8278 yang dikendalikan dari Negara China. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa Website judi online yang berserver di luar negeri ini juga beroperasi di sejumlah negara Asia. Selain Indonesia, judi online ini juga menyasar Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

“Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, 1 warga negara asing dan enam warga negara Indonesia,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Adapun para tersangka dan perannya yakni, QF yang merupakan WNA Cina berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. Lalu, enam tersangka WNI, RA berperan sebagai, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran. IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran.

Keempat, AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. FH merupakan Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran.  Keenam, RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Dan terakhir, HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Menurut Himawan, Website judi online Slot8278 ini telah beroperasi sejak September 2022 hingga tahun 2024 ini. Bahkan, dari aktivitas judi daring tersebut, jaringan ini tercatat telah mencetak keuntungan ratusan miliar. “Beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685,5 miliar,” ujar Himawan.

Himawan menekankan, Indonesia menjadi target utama pasar dari jaringan judi online tersebut. Tercatat, ada 85 ribu orang sebagai pemain aktif. “Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya,” ucap Himawan.

Adapun, modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. “Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tutur Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 danatau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Dan/atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *