JAKARTA (Kastanews.com)- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tersangka yang berhasil ditangkap yakni laki-laki berinisial OP (47) berasal dari Pandeglang, Banten,” ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Dia menuturkan, pada kasus tersebut tersangka OP berperan menjemput dari Banten dan mengantar benih bening lobster berjumlah 85.129 ekor ke gudang di Kosambi, Tangerang. “Namun di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, berhasil digagalkan oleh personel Satreskrim Polresta Bandara Soetta,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan, kasus itu terungkap pada Kamis (3/10/2024) malam dan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pemantauan di salah satu di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza berlanjut dengan memberhentikan kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, kata Ronald, didapati 1 buah koper dan 5 kantong plastik besar warna hitam yang diketahui berisi benih bening lobster. Setelah itu, kata Ronald, terhadap barang bukti dan satu orang laki-laki atas nama OP ditangkap.
Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3.404.920.000. “Dengan rincian, 85.129 ekor benih bening lobster dikali Rp50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” tandas Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL itu akan dilepasliarkan malam ini kawasan Pantai Loka PSPL (Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) di wilayah Serang, Banten.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu 2023 hingga Oktober 2024 pihaknya berhasil membongkar tujuh sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada tujuh kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 27 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.
“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” ujar Reza.
Reza menuturkan, pada pengungkapan kasus hari ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 85.129 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Avanza serta berbagai barang bukti lainnya. Reza melanjutkan, sindikat penyelundupan BBL ilegal tersebut beroperasi sejak awal 2024, dan telah lima kali melakukan pengiriman dengan tujuan luar negeri. Untuk dalang utama kasus itu saat ini tengah diburu pihaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” tandas Reza.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Setiawan mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta yang telah mengungkap kasus ini. Kami berharap sinergitas dapat terus ditingkatkan, sehingga sumber daya alam kita terjaga,” ucap Budi Setiawan.
Senada, Perwakilan Balai Karantina Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten M. Gufron Purnama juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus BBL ilegal tersebut. Terpisah, dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya berpesan kepada jajaran untuk terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan Menteri tersebut sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia.
Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budi daya lobster nasional. “Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster,” kata alumnus Akpol 2000 tersebut dalam keterangannya.
Roberto mengajak masyarakat bersama sama dengan pemerintah turut serta melindungi serta menjaga kelestarian hewan dari kepunahan dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan benih bening Lobster.(rah)