JAKARTA (Kastanews.com)- Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3 Rano Karno menyoroti fungsi trotoar lebar di Jakarta, termasuk yang membuat jalan menjadi sempit seperti di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Duet Pramono Anung-Rano Karno ingin mengembalikan fungsi trotoar. “Kita akan kembalikan fungsi trotoar sebagai tempat gitu loh kemarin lihat kita ke TIM jalanan sempit trotoarnya besar,” kata Rano dalam forum bersama Purna Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Hotel Ambhara, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rano pun melihat tidak banyak pejalan kaki melintas di trotoar lebar tersebut. Trotoar di Jakarta justru banyak beralih fungsi menjadi tempat parkir motor dan tempat berjualan.
“Sementara di atas trotoar enggak banyak orang yang berjalan malah menjadi tempat parkir motor, berjualan. Bukan enggak boleh, cuma fungsinya bukan itu. Makanya apa yang mau kita pilih, apa jalan kita gedein apa trotoarnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyalahgunaan trotoar dapat dikenakan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.
Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Kemudian, di Pasal 284 UU LLAJ ditegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, seperti pemotor melewati trotoar, bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kendaraan diangkut petugas dari trotoar dan jalur sepeda kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sebulan. Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jaksel mengakui kawasan tersebut menjadi salah satu titik wilayah pelanggaran parkir liar atau sembarangan yang cukup tinggi.
“Di kawasan Jalan Senopati ini yang sudah kita tertibkan selama 1 bulan, tercatat ada 623 kendaraan yang kami angkut jaring sesuai dengan Perda 05 Tahun 2014. Karena ini mengganggu pengguna trotoar dan membuat kemacetan dengan mereka parkir di trotoar dan bahu jalanan atau jalur pesepeda,” ujar Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dia menuturkan, ratusan kendaraan roda dua dan empat itu ditindak petugas lantaran parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalanan, khususnya di lajur pesepeda. Kendaraan tersebut ditindak dengan dilakukan penilangan oleh polisi, kemudian diangkut oleh petugas Sudinhub Jaksel.(rah)