Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Uang Rp11,5 Miliar

Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Uang Rp11,5 Miliar

Kastanews.id, Jakarta (13/9) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar, bersama pengacara Maskur Husain.

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Uang yang diterima Robin bersama Maskur diterima dari lima pihak beperkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dengan rincian dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Sehingga jika ditotal bersama mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001, Robin bersama Maskur mendapatkan uang sekitar Rp11.538.374.001.

Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Ia juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanitanya, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.

“Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

Syahrial lantas menyanggupi komitmen fee sebesar Rp 1,5miliar agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun. (Rudinalam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *