IDI Tanggapi Putusan Jokowi yang Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

IDI Tanggapi Putusan Jokowi yang Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

JAKARTA (Kastanews.com)- Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. Meski telah dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap tak boleh sembarangan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap perlu dikakukan dengan SOP yang benar mengingat banyaknya risiko yang bisa dialami wanita.

Salah satu yang ditekankan ialah melakukannya di fasilitas kesehatan yang benar dan mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan aborsi merupakan tindakan medis yang tentunya tetap memiliki risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dilakukan oleh tenaga medis yang sesuai dan dilakukan di faskes yang sudah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib dalam media briefing, Jumat (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI mengatakan fasilitas kesehatan yang mumpuni merupakan syarat utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi. Faskes yang tepat dan memenuhi syarat tentunya akan meliputi tenaga medis yang sesuai dan juga ruangan dan alat-alat yang memadai.

Untuk itu, IDI mengatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa saja yang memeuhi syarat agar wanita yang memenuhi syarat aborsi bisa melakukannya dengan aman. “Fasilitas ini penting, menyangkut masalah sterilitas, masalah alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang tepat. Ini bisa didapat dari fasilitas kesehatan yang sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang memenuhi syarat aborsi bisa mendapat perawatan dan pelayanan yang aman dan sesuai dengan standar yang ada.

“Semakin besar tindakan medis tersebut maka harus dilakukan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari. “Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang aman dan nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua membuat tindakan aborsi itu jadi aman walaupun semua tindakan memiliki risiko,” kata dia lagi.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *