JAKARTA (Kastanews.com)- Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri, untuk jual beli narkotika.
Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara. Pada kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah menerima tuntutan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. “Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni untuk ketiga kali ditangkap karena kasus narkoba. Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.(rah)