Propam dan Irwasum Dilibatkan dalam Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina dan Eki

Propam dan Irwasum Dilibatkan dalam Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina dan Eki

JAKARTA (Kastanews.com)- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkan Divisi Propam dan Irwasum dalam proses evaluasi penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Evaluasi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. “Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi terhadap penyidik Polda Jawa Barat, karena hingga saat ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun pihaknya akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. “Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *