JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Pengadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, sehingga harus dibebaskan.
Wapres mengatakan bebasnya Pegi Setiawan menunjukkan Polda Jawa Barat kurang teliti dalam menanggani kasus tersebut. Polda Jabar telah menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.
“Memang ada berarti kekurang-telitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui pra peradilan,” kata Wapres kepada awak media usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa (9/7/2024).
Ma’ruf Amin telah menyimak pernyataan dari Kapolri Listyo Sigit yang menyatakan pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon akan berlanjut. “Soal Pegi itu, saya hanya menyimak apa yang disebut juga Pak Kapolri itu akan berlanjut, saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa,” katanya.
Wapres meminta kasus Vina Cirebon dituntaskan, khususnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada sesuai dengan apa namanya itu bahwa ada di tiga orang, DPO itu kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja saya kira,” katanya.
Lebih lanjut, Wapres mengingatkan pihak Kepolisian agar kedepan tidak terjadi lagi salah tangkap seperti halnya Pegi Setiawan. Dia meminta agar bukti-bukti harus kuat sehingga tidak dipatahkan lewat praperadilan.
“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul firm dan memang buktinya cukup,” katanya.(rah)