JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi II DPR bakal menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dengan tetap Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya terkait kasus asusila.
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya akan membahas Komisioner KPU baru yang meraih suara terbanyak. Dalam pengangkatan komisioner baru, ia menilai tak perlu menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang sebelumnya. Jadi nggak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang anggota KPU yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Untuk diketahui, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinisial CA. Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.(rah)