JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.
“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip Senin (1/7/2024).
Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Sebelumnya, KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020 mencapai Rp125 miliar. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19.
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Tessa, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH). Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu. “Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah diputus itu (perkara korupsi pengadaan bansos untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan,” jelasnya.(rah)