Jakarta (Kastanews.com)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk kepesertaan pegawai swasta tetap dilanjutkan, meski saat ini mendapat penolakan dari para buruh melalui aksi demonstrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah menjelaskan program Tapera yang menyasar kepada pegawai swasta akan berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang. Tujuannya untuk meningkatkan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat untuk menekan angka backlog.
“Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,” kata Zainal Fatah di Kementerian PUPR, Jumat (28/6/2024).
Zainal Fatah mengatakan, meski ada penolakan dari kalangan pekerja yang dilakukan Pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.
“Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),” kata Zainal Fatah.
“Ini kita harus lakukan sosialisasi. Karena ini kan perubahan besar. Tapi kalau bagi ASN, PNS sudah biasa dulu ada Bapertarum. Cuma kan waktu bapertarum kita (Pemerintah)biasa yang potong,” katanya.
Sekedar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.
“UU -nya menyampaikan wajib tapi yang punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, ini sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dikutip Sabtu (29/6/2024).(rah)