JAKARTA, 7 September 2021 : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji pihaknya akan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan dan perundungan di Penyiaran Indonesia (KPI) oleh pegawai, kepada MS selaku korban. Setelah pihaknya menerima laporan dari Tim kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean.
“Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepat-cepatnya kita akan meminta keterangan kepada KPI maupun kepolisian juga dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (7/9).
Dengan meminta keterangan lanjutan dari KPI maupun Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut, Beka juga menyatakan bahwa ketujuh komisioner Komnas HAM telah membahas terkait kasus ini dan berkomitmen untuk segera menuntaskan masalah ini secepatnya.
“Kami komitmen bersama tujuh komisioner untuk segera menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Walaupun sudah mendapati keterangan terkait kronologi terkini serta proses hukum. Namun, kata Beka, untuk saat ini korban masih belum bisa menyampaikan secara langsung, karena faktor kondisi kesehatan.
“Kami juga sudah mendapat keterangan tentang kondisi MS pada saat ini dan memang belum bisa menyampaikan keterangan secara langsung, karena kondisi kesehatan yang itu jadi prioritas bagi MS. Kedua juga terkait dengan beberapa kronologi, yang akan disampaikan oleh MS secara langsung. Itu dari Komnas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rony selaku kuasa hukum menjelaskan terkait kondisi kliennya yang saat ini sedang membutuhkan istirahat total karena sikisnya yang terganggu atas kasus saat ini.
“Kondisinya adalah masih tergantung untuk kesehatan sikis dan butuh kesehatan total. Jadi atas dasar itu kami menyampaikan agar bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir,” jelasnya.
Karena belum bisa datang secara langsung dalam berikan keterangan, Rony mengatakan bila pihaknya tengah mengupayakan adanya pertemuan secara virtual, agar pertemuan dengan Komnas HAM bisa segera berlangsung.
“Tapi, diperkirakan akan memberi kan keterangan yang pasti secara langsung kepada Komnas HAM tetapi kami belum bisa pastikan kapan, apakah melalui zoom atau seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. “Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh.”
MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit.
Atas hak tersebut, polisi mengambil tindaklanjut dengan mendatangi korban untuk membuat laporan yang saat ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.(Rudinalam)