JAKARTA (Kastanews.com)- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat menyingung Indonesia bukanlah negara kekuasaan melainkan negara hukum. Pernyataan itu disampaikan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka, saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto, Selasa (4/6/2024).
Menurut Hasto, hal yang diduga dipersoalkan dalam laporan polisi yang menjadikannya sebagai terlapor yakni pernyataannya saat wawancara dengan salah satu media televisi nasional. Kemudian, mengenai beberapa pernyataannya lainnya yang dianggap pihak pelapor sebagai dugaan tindak pidana.
“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik, dan fungsi komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi partai,” sebutnya.
“Karena PDIP adalah partai yang sah menurut Undang-Undang, sehingga fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” sambung Hasto.
Sebelumnya, Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik kasusnya di Polda Metro Jaya. Hal itu terkait sikapnya yang kritis akan kecurangan-kecurangan Pemilu 2024.
“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” ujar Hasto ditemui di Gedung Fisip UI, Depok, Senin, 3 Juni 2024.
Hasto mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan pemilu ini juga sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.
“Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi,” jelasnya.
Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024. Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(rah)