Kepala OIKN Keluhkan soal Gaji Telat Dibayarkan Selama 11 Bulan

Kepala OIKN Keluhkan soal Gaji Telat Dibayarkan Selama 11 Bulan

JAKARTA (Kastanews.com)- Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat mengeluhkan soal gaji yang telat dibayarkan selama 11 bulan sebelum mengajukan pengunduran diri. Hal itu disampaikan Bambang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023 yang lalu.

“Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden sekarang,” kata Bambang dalam rapat tersebut dikutip Senin (3/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu Peraturan Presiden tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan. “Jadi ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

“Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Gaji Pejabat Otorita IKN

Besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023.

Dalam aturan itu, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *