JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengungkapkan, program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diterapkan sebagai bagian upaya mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat secara umum dan untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri itu baik.
Menurut Nurhadi, jika program ini baik, pekerja swasta pasti akan senang, mengingat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja perusahaan swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus dipenuhi, terlebih bagi driver ojol yang status hubungan kerjanya bersistem kemitraan.
“Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, dalam keterangannya, Sabtu (1/6).
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar tiga persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Dalam kondisi ini walaupun penerapannya mulai tahun 2027 nanti, Nurhadi menjelaskan, ada baiknya pemerintah khususnya di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) salah satu bagian pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) melakukan kajian evaluasi terlebih dulu secara mendalam mengingat beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak yang bermasalah yang sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaiannya.
Oleh karena itu, legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menegaskan sebagai anggota Komisi IX DPR dan mitra kerja Kemenaker akan selalu memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasinya karena menyangkut dana yang akan dikelola lembaga negara yang akan dibentuk khusus menangani Tapera.
“Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandas Nurhadi.(rls/*)