JAKARTA (Kastanews.com)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang etik terkait perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ri, Rabu (22/5/2024).
Dalam sidang ini DKPP bakal memanggil Hasyim Asya’ri sebagai pihak teradu untuk diminta keterangannya. “Besok mulai disidangkan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2024).
Karena perkara terkait dugaan tindakan asusila, maka sidang tersebut akan digelar secara tertutup. “Semua perkara asusila disidangkan secara tertutup,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, agenda persidangan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Untuk diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Kamis (18/4/2024).
Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim. “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan merespons pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). “Nanti saja Mas, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).(rah)