JAKARTA (Kastanews.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan selebgram Zoe Levana yang mobilnya menerobos jalur bus Transjakarta/busway akan dikenakan tilang. Rencananya besok yang bersangkutan dihubungi pihak kepolisian untuk kemudian ditilang.
“Sesuai dengan arahan Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan sesuai akun media sosialnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/5/2024).
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang yakni denda maksimal Rp500 ribu,” tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat siapa pun yang berada di jalan raya saat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan. “Jika mengemudikan mobil penumpang jangan masuk jalur bus Transjakarta agar tidak terjebak di tengah-tengah bus. Yang bersangkutan dalam kejadian tersebut melanggar peraturan,” tegas Syafrin.
Sebagaimana diketahui, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur Transjakarta. Dia mengunggahnya di TikTok @zoecrewet. Zoe mengaku tidak sengaja masuk busway lalu terhimpit antrean bus dari depan dan belakang. Dia pun meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.(rah)