JAKARTA (Kastanews.com) : Fraksi Partai NasDem DPR RI melalui anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rico Sia, menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rico mengatakan RUU Kementerian Negara akan memudahkan presiden dalam menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
“Fraksi NasDem menerima dan menyetujui dengan tetap memperhatikan mekanisme, pembentukan UU. Selanjutnya dapat dibawa ke pembicaraan tingkat satu dalam rapat paripurna untuk menjadi RUU usulan DPR RI,” ungkap Rico Sia saat membacakan Pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI terhadap Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tenteng Kementerian Negara pada Rapat Pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) .
Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR RI melalui Dapil Papua Barat Daya Periode 2024-2029 ini juga mengungkapkan pendapat Fraksi NasDem DPR RI bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU dan akan melakukan penyusunan Kementerian Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
“Konstitusi UUD 1945 telah mengatur sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” terang Rico.
Kemudian, Rico mengatakan pengaturan tentang wakil menteri telah memiliki putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Maka, dia menyetujui jika Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dihapuskan.
“Jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang akan ditentukan oleh presiden,” tegas Rico. (RO/*)