Mengenal UU DKJ yang Telah Ditandatangani Jokowi

Mengenal UU DKJ yang Telah Ditandatangani Jokowi

JAKARTA (Kastanews.com)- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut ada yang mengatur tentang batas wilayah. Perihal Batas dan Pembagian Wilayah diatur dalam Bab III tentang Batas dan Pembagian Wilayah.

Tentang Batas Wilayah diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, yakni:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *