JAKARTA (Kastanews.com)- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman.
Hal ini berkaitan dengan perbuatan paman Gibran Rakabuming Raka yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023. Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman.
Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.
Putusan itu juga membuat Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Merespons putusan MKMK tersebut, Anwar kemudian menggelar konferensi pers dan kembali menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN. Sikap Anwar Usman itu kemudian kembali dilaporkan.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” ujar Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
MKMK kemudian memberikan teguran tertulis kepada Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, MKMK menganggap perbuatan Anwar Usman dapat mencoreng citra dan wibawa MK di mata masyarakat.(rah)