JAKARTA (Kastanews.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). MK menyebut nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukan kubunya sendiri yang mengungkap.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam agenda sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permintaan kubu Amin untuk menutupi siapa saksi yang akan dihadirkan itu beralasan agar saksj yang ditunjuk terhindari dari intimidasi.
“Iya itu pertimbangan. Insya Allah tidak bocor, kecuali anda sendiri yang bocorkan,” kata KetuaMK, Suhartoyo, di sidang PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Adapun Tim Hukum Nasional (THN) AMIN yang meminta agar saksi dan ahli didaftarkan pada hari Sabtu (30/3). Tim Hukum Nasional AMIN menilai diskresi itu diperlukan lantaran hari Jumat lusa tanggal di kalender menunjukkan hari libur nasional.
“Mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya hari Sabtu,” kata Anggota THN AMIN Heru Widodo.
Suhartoyo menjelaskan, alasan tersebut tidak bisa dilakukan, sebab MK tidak bisa melakukan aktivitas yudisial di hari libur. Ia pun meminta agar kubu Amin menyerahkan nama-nama saksi pada Kamis (28/3/2024). “Kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja maka nanti juga ada persoalan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Suhartoyo kembali mengingatkan batas kumulatif untuk pembatasan saksi dan ahli berjumlah 19 orang. Sehingga, ia mengaku tidak membatasi mana porsi yang lebih banyak di dalam menyediakan saksi. “Kemudian saksi itu berjumlah 16, tiga orang untuk ahli. Tetapi sekalipun mau diswitch misalnya dibanyakkan ahli juga tidak apa-apa, namun akumulatifnya tetap 19 itu,” tutup Suhartoyo.(rah)