Warga Jabar Paling Banyak Gunakan Pinjol, Capai Rp6,24 Triliun

Warga Jabar Paling Banyak Gunakan Pinjol, Capai Rp6,24 Triliun

Jakarta (Kastanews.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat data statistik angka penyaluran pinjaman online periode Desember 2023 senilai Rp22,57 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan angka penyaluran pinjaman online meningkat dua digit.

Tepatnya sebesar 15,60% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 senilai Rp19,53 triliun. Menariknya, jumlah penerima pinjaman online turun 26,59% secara tahunan dari 13,72 juta akun per Desember 2022 menjadi 10,06 juta akun pada Desember 2023.

Artinya, angka penerima pinjol turun dibandingkan nilai penyaluran pinjaman yang terus mendaki. Saat ditelusuri, Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak menerima pinjol senilai Rp6,24 triliun pada Desember 2023, melonjak 31,95% secara tahunan dari Rp4,73 triliun.

Kucuran pinjol ke Jabar mengambil porsi sebesar 27,65% terhadap total penyaluran. Jika hanya difokuskan ke provinsi Jawa, wilayah Jabar mengambil kue hingga 35,49%. Adapun, penyaluran pinjol ke wilayah Jawa mencapai Rp17,58 triliun. Meski begitu, jumlah penerima pinjaman di provinsi Jabar turun 21,24% yoy dari 3,83 juta akun menjadi 3,02 juta akun.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, tingginya angka utang pinjol di Jabar disebabkan karena banyaknya masyarakat yang belum tereduksi dengan sistem pijaman online ini. Bahkan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bunga dari pinjol ini sangat tinggi.

”Karena masyarakat ini kan tidak paham bahwa bunga tinggi sekali dan sudah bunga tinggi kadang dipermalukan. Setiap mau pinjol itu kadang-kadang kan orang mikirnya hanya uangnya saja, tapi dapat datanya juga tersedot,” ucap Bey, Rabu (13/4/2024).

Setelah data diambil oleh para pemilik pinjol, Bey mengungkapkan, para pengguna akhirnya mendapatkan ancaman untuk data dirinya disebarkan. Sehingga, Bey menilai masyarakat masih kurang mendapatkan edukasi pinjaman online.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *