JAKARTA (Kastanews.com)- Kasus perdata terkait dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/3/2024). Kesepakatan damai itu ada seiring pelunasan uang yang dilakukan Sabda kepada Wulan senilai ratusan juta rupiah.
Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda Ahessa, menjelaskan proses damai kliennya dengan Wulan. Sebelum mencapai kesepakatan damai hari ini, kata Aditya, kedua pihak intens bertemu untuk mencari solusi terbaik.
“Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa temen-temen semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum Ibu Wulan Guritno,” beber Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
“Ya betul (sudah lunas). Sudah ada kesepakatan nominal sekian dengan dilakukannya mana yang kira-kira harus dibayar dan tidak, akhirnya kita sepakat,” lanjutnya.
Meski demikian, nominal pelunasan yang disepakati kedua pihak berbeda dari gugatan awal yang dilayangkan Wulan yakni senilai Rp396.150.000. Namun, pihak Sabda Ahessa menolak membeberkan nominal pelunasannya karena alasan prosedural.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya. Jadi mungkin alhamdulillah damai,” kata Aditya.
Sementara itu, Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya, Ficky Fernando, membenarkan kesepakatan damai dengan sang mantan. Dia juga menegaskan kalau sang klien resmi mencabut gugatan perdata tersebut per hari ini.
“Ya tentunya ada penagihan dari kami, sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan,” ujar Ficky Fernando. “Kesepakatan nilainya dibayarkan oleh Sabda, baru kita cabut. Intinya gitu,” pungkasnya.(rah)