Pengamat Tanggapi Pemberian Kenaikan Pangkat Jokowi ke Prabowo

Pengamat Tanggapi Pemberian Kenaikan Pangkat Jokowi ke Prabowo

JAKARTA (Kastanews.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Pemberian pangkat tersebut sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, Menhan Prabowo Subianto resmi naik pangkat menjadi Jenderal TNI penuh. “Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen),” ujar Nuning panggilan akrabnya, Rabu (28/2/2024).

Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut Prabowo tak lagi berdinas di TNI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden ke-3 RI BJ. Habibie pada 20 November 1998. “Pemberian kenaikan pangkat menjadi Bintang Empat ini juga pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” katanya.

Nuning menyebut, pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Diberikan dalam posisinya sebagai Menhan. Diputuskan dan diusulkan oleh pemerintah /Mabes TNI Prabowo kepada presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh.

“Tentu saja muncul pro kontra berikut pertimbangan masa lalunya yang dianggap masyarakat bermasalah dengan HAM. Menurut saya hal itu tentu sudah melalui sidang Wanjakti TNI,” ujarnya.

Menurut Nuning, kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara. Kenaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat atau bahaya.

“Jenderal Douglas Mc. Arthur sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina. Kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat berperang melawan Jepang. Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5,” paparnya.

Adapun pemberian penghargaan itu menurut Mabes TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. “Harapan ke depan Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara,” ucapnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *