Anies Yakini Bawaslu Pilah Laporan dengan Bijak

Anies Yakini Bawaslu Pilah Laporan dengan Bijak

Jakarta (Kastanews.com)- Capres nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal dirinya dilaporkan ke Bawaslu lantaran dugaan kampanye di masa tenang. Anies mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan akal sehat.
“Ya, saya rasa Bawaslu akan menggunakan akal sehat,” kata Anies di kediamannya Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Anies mengatakan siapa saja boleh melaporkan. Namun, ia meyakini Bawaslu akan memilah laporan yang masuk dengan bijak. “Siapa saja boleh melaporkan tapi tentu kembali ke Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat,” katanya.

Adapun organisasi kemasyarakatan Rampai Nusantara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

“Hari ini ingin melaporkan calon presiden 01 Saudara Anies Rasyid Baswedan atas pernyataannya ketika menggelar konferensi pers di rumah bapak Muhammad Jusuf Kalla pada tanggal 12 Februari 2024 kemarin. Karena seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024,” kata Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah di Bawaslu di Kantor Bawaslu, Selasa (13/2).

Adapun Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Anies Rasyid Baswedan dan pelapor atas nama Suprayondo.

Ia mengatakan, ada dua pernyataan Anies yang diduga melanggar peraturan Pemilu 2024 dengan kampanye di masa tenang. Diantaranya pernyataan ‘rakyat menginginkan adanya perubahan’ dan ‘bahwa ini skornya sudah diatur’.

“Kita menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan saudara Anies Baswedan salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan, itu merupakan tag line kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang. Yang itu selalu melekat terhadap saudara Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam pemilu atau Pilpres saat ini,” imbuhnya.

“Lalu ada statement juga bahwa ini skornya sudah diatur, pemilu ini disampaikan oleh saudara Anies Rasyid Baswedan,” tambahnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *