Gibran Dinilai Wanprestasi karena Tak Terima Kasih Setelah Berhasil di MK

Gibran Dinilai Wanprestasi karena Tak Terima Kasih Setelah Berhasil di MK

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Almas Tsaqibbirru kembali membuat kontroversi. Almas menggugat Gibran Rakabuming Raka Rp10 juta atas dugaan wanprestasi karena tidak memberikan terima kasih setelah berhasil maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) lantaran judicial review yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin, 29 Januari 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

“Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023,” dalam keterangan yang ditandatangani empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024).

Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan. “Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat, sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” kata Almas dalam keterangan tersebut.

Karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, maka Gibran dianggap telah melakukan wanprestasi kepada Almas. Almas menjelaskan, saat melakukan ducial review Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.

“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Almas dalam tulisan tersebut.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *