JAKARTA, 1 September 2021 : Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI menjejali pertanyaan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) atas temuan masih adanya persyaratan PCR dalam perjalanan dengan menggunakan pesawat, Rabu (1/9/2021).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyebutkan kebijakan persyaratan perjalanan udara memang kewenangannya berada di Satgas Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan, namun ia menyoroti kewenangan Kementerian Perhubungan dalam menjalankan operasionalisasi perjalanan udara.
Kemudian, Lasarus menambahkan bahwa aturan wajib PCR sangat merugikan bagi masyarakat yang ingin terbang, karena masyarakat harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar biaya PCR.
“Ada tanggung jawab udara di sini, bapak bisa hitung berapa warga Indonesia harus merogoh kocek setiap harus berangkat, dan berapa banyak orang yang keluar uang dalam ini?,” ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat, Rabu (1/9).
Lebih lanjutnya, Lasarus menuding adanya praktik bisnis di balik adanya persyaratan PCR di perjalanan udara.
“Mohon maaf kita negara membiarkan dalam kondisi seperti ini, ada bisnis mencekik rakyat, sepertinya kita engga berdaya semua. Salah satu yang menyedot uang rakyat itu dari PCR ini naik pesawat terbang.” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menuturkan, peran Dirjen Perhubungan Udara penting untuk memastikan perjalanan udara tidak memberatkan masyarakat.
“Tentu masukan Dirjen Udara penting, pasti bapak yang diajak bicara pemerintah soal ini. Jadi inilah yang orang bilang kita ini berbisnis dengan rakyat dengan kondisi seperti ini, ada kewenangan kita disitu,” tutur Lasarus.
Sementara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menilai pihaknya telah menyampaikan keluhan masyarakat tentang persyaratan PCR untuk perjalanan udara kepada Satgas ovid-19 dan Kementerian Kesehatan.
“Kami setuju pak dengan antigen itu lebih real time, 10-15 menit hasilnya diketahui, cuman akurasinya tidak terlalu baik dibanding PCR. Memang benar PCR kami menyadari sangat mahal, kadang-kadang di daerah tertentu alatnya nggak ada membutuhkan waktu 2 hari,” jelas Novie.
Akan tetapi, Novie menyampaikan pemerintah telah mengganti persyaratan PCR menjadi RT-Antigen untuk perjalanan udara di daerah Jawa-Bali.
“Alhamdulillah, untuk saat ini antigen sudah mulai diberlakukan untuk Jawa-Bali. Kita akan berjuang terus pak, mudah-mudahan kalau sudah level 3 semua akan diberlakukan antigen,” tutup Novie. (Safarianshah)