NasDem Nilai Amandemen UUD 1945 Tidak Dibutuhkan

NasDem Nilai Amandemen UUD 1945 Tidak Dibutuhkan

JAKARTA, 26 Agustus 2021 : Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR Taufik Basari, menilai wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mempertimbangkan keinginan rakyat.

Taufik berseru bahwa Kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat. Gagasan merevisi UUD 1945 harus dari musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.


“Keinginan untuk melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.


Dia membandingkan kondisi amendemen UUD 1945 pada 1999-2002. Pada saat itu, revisi atas kebutuhan mendesak setelah terjadi Reformasi 1998.


“Selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amendemen kelima terhadap UUD 1945, ujar Taufik.


Taufik menegaskan Fraksi NasDem di MPR menempatkan suara rakyat sebagai dasar menentukan amendemen. Fraksi NasDem bakal melihat respons dan kebutuhan rakyat terhadap amendemen UUD 1945.


“Konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amendemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat,” papar Taufik.


Namun, konsultasi publik dinilai sulit pada masa pandemi covid-19. Maka, wacana amendemen UUD 1945 dinilai tidak tepat.


“Karena itu tidak tepat jika mendorong amendemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini,” ujar Taufik.


Taufik menambahkan, Fraksi Partai NasDem menempatkan suara rakyat menjadi dasar menentukan apakah ada kebutuhan amendemen konstitusi. Sekaligus, mempertimbangkan evaluasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya. (Yudistira Ari NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *