JAKARTA (Kastanews.com): Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Hal itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
“Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden,” kata anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
“Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah,” ujar Taufik.
Menurutnya, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.
“Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah,” tegasnya.(rls/*)