Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Digugat ke Bawaslu

Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Digugat ke Bawaslu

JAKARTA (Kastanews.com) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, Gibran dinilai tak memenuhi syarat menjadi cawapres. Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU tersebut. Untuk itu, TAPKP mengajukan permohonan tersebut ke Bawaslu.

“Objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan alasan cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Adapun dasar pemohon Syukur Destieli Gulo meminta hal ini adalah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK telah memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Kata dia, Paman Gibran tersebut terbukti telah sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Ini membuktikan putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut, kata Syukur tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut, sebab masih berusia 36 tahun.

Diketahui, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. KPU mulanya mengubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres dalam peraturannya.

Dari yang semula syaratnya 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. Sementara, putusan MK itu telah terbukti cacat karena Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dengan Gibran.

Pemohon lainnya, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan menuturkan bahwa Gibran tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nomor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPU.

Dasarnya haruslah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf Q. “Jadi bukan pada putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.

Berikut petitum permohonan TAPKP:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

3. Menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.

4. Menyatakan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

5. Meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *