JAKARTA (KASTNEWS.COM)- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) merilis dua hasil survei pada 2023 yakni, Indeks Kesalehan Sosial (IKS) dan Indeks Kepuasan Layanan (IKL) Kantor Urusan Agama (KUA).
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, survei IKS dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya pada program penyuluhan dan pembinaan umat beragama.
“Berdasarkan survei 2023, rata-rata nasional skor IKS mencapai 82,59. Artinya, kesalehan sosial nasional dapat diposisikan dalam kategori sangat baik,”kata Wibowo Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Diklat hingga Rp1,6 Triliun Temuan survei ini juga akan menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas program bimbingan masyarakat guna menjaga dan meningkatkan kesalehan sosial di Tanah Air melalui inovasi kebijakan yang relevan di masa mendatang.
Sementara berkenaan survei IKL KUA, pria yang akrab disapa Bowo ini mengatakan hasilnya juga sangat baik. Hasil survei menunjukkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA memiliki rerata skor nasional signifikan di angka 83,257, termasuk kategori sangat baik (di atas 80).
“Rerata nasional, skor tersebut juga mencapai tingkat signifikan sebesar 83,80 yang menandakan tingkat kepuasan masyarakat yang tetap tinggi terhadap layanan yang disediakan oleh KUA. Berdasarkan survei ini, kami melihat revitalisasi KUA yang diinisiasi Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan efektif dan akan ditingkatkan pada 2024,” lanjutnya.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno menjelaskan survei IKL dilakukan untuk menggali kondisi kesalehan sosial di Indonesia. IKS diukur melalui lima dimensi pengukuran yakni, Kepedulian/Solidaritas Sosial, Relasi Antar Manusia (Kebinekaan), Menjaga Etika dan Budi Pekerti, Melestarikan Lingkungan, dan Relasi dengan Negara dan Pemerintah.
Data tentang kesalehan sosial diperoleh dengan cara survei pada beberapa kota yang dominan pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Survei ini melibatkan 1.610 responden yang dipilih dengan menggunakan teknik clustered random sampling pada 20 kabupaten dan kota di Indonesia.
Pengumpulan hingga analisis data dilakukan pada rentang April sampai Juni 2023, oleh 20 koordinator penelitian, 80 surveyor, dan 3 spot checker. Ada 1.600 responden yang diwawancarai langsung atau mengisi jawaban pada kuesioner.
Menurut Suyitno, ada lima dimensi yang disurvei, yaitu Kepedulian/Solidaritas Sosial, Relasi Antar Manusia (Kebinekaan), Menjaga Etika dan Budi Pekerti, Melestarikan Lingkungan, dan Relasi dengan Negara dan Pemerintah.
“Skor tertinggi adalah indeks Menjaga Etika dan Budi Pekerti, nilainya 88,02. Disusul Relasi dengan Negara dan Pemerintah yang mencapai 86,06. Pada urutan berikutnya Kepedulian/Solidaritas Sosial dengan skor 80,41, Melestarikan Lingkungan dengan skor 80,28, dan Relasi Antar Manusia (Kebhinnekaan) dengan skor 78,19,” papar Suyitno.
Analisis data ini menggunakan tabulasi silang dan SEM. Tingkat kepercayaan 95%, dan margin of error 2.1%. Data lainnya diperoleh melalui metode FGD di beberapa kota yang menggambarkan spirit keberagamaan masing-masing enam agama. Adapun Survei Indeks Kepuasan Layanan KUA, jelas Suyitno, dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pelayanan KUA kecamatan secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA Kecamatan memiliki fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf.
“Hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA pada tahun 2023 mendapatkan penilaian sangat baik dengan skor 83,257. Skor tersebut mencapai tingkat signifikan sebesar 83,80, menandakan tingkat kepuasan masyarakat yang tetap tinggi terhadap layanan yang disediakan oleh KUA,” jelas Suyitno.
Survei ini melibatkan dua kelompok responden, yaitu masyarakat yang menggunakan layanan nikah dan non-nikah. Kriteria responden mencakup pengguna layanan KUA dalam enam bulan terakhir, tepatnya pada rentang April – September 2023, yang berdomisili di wilayah KUA yang ditentukan. Khusus untuk dimensi layanan nikah, survei melibatkan mempelai atau keluarga mempelai. Total ada 2.058 responden yang terlibat sesuai kriteria terlibat dalam pengumpulan data. Suyitno memaparkan, ada tiga temuan penting dari survei IKL KUA 2023.
Pertama, kepuasan masyarakat atas layanan KUA sangat tinggi, di atas 80,00. Kedua, program Revitalisasi KUA berjalan efektif dibuktikan oleh adanya perbedaan signifikan dengan KUA yang belum Revitalisasi. Ketiga, layanan KUA di daerah mayoritas muslim dan minoritas muslim sama-sama baik.
“Artinya tata kelola KUA telah berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Diketahui, survei ini merekomendasikan keberlanjutan revitalisasi KUA. Sebab, ada aspek layanan yang masih perlu peningkatan, khususnya pada KUA yang belum terrevitalisasi, yaitu sarana dan prasarana. Secara spesifik skala prioritas ke depan antara perbaikan gedung KUA, area parkir, toilet, serta komputer/laptop, dan penguatan jaringan internet.(rah)