Patroli Siber Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Patroli Siber Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

JAKARTA (Kastanews.com)- Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara. “Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).

Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dan pelakunya ditangkap pada Senin (25/9/2023) di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelakunya seorang laki-laki berinisial YR (25) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku mengaku akan menjual berbagai satwa dilindungi, seperti buaya jenis Tomistoma Schlegelii Rp1,7 juta dan buaya muara Rp400.000.

Penjualannya tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin pihak terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka ternyata masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Kabupaten Purbalingga.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” lanjutnya.

Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurufa Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.

Wahyono juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/9/23) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti. Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi di antaranya; satu ekor alap-alap jambul, satu ekor elang brontok putih, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya senyulong dan satu ekor buaya irian.

“Keseluruhanya adalah jenis satwa yang dilindungi seseuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018,” ungkapnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *