Sulaeman Hamzah Soroti Penyelesaian Konflik Tanah Adat atas Masuknya Investasi

Sulaeman Hamzah Soroti Penyelesaian Konflik Tanah Adat atas Masuknya Investasi

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah, menyoroti terjadinya konflik atas masuknya investasi yang bersinggungan dengan masyarakat adat. Isu yang kerap menjadi pertentangan adalah pelanggaran hak-hak adat, termasuk tanah adat.

“Ini semua (investasi di Papua) masih meninggalkan masalah yang belum diselesaikan. Mau di Papua induk, Papua Barat, masalahnya kurang lebih sama,” ujar Sulaeman saat menerima audiensi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/9).

Hadir dalam audiensi tersebut masyarakat adat dari Suku Wambon Kenemopte Kabupaten Boven Digoel, Suku Awyu Kabupaten Boven Digoel, Suku Marind Kabupaten Merauke, dan Sub Suku Afsya dari Kabupaten Sorong Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Sulaeman menjelaskan, masyarakat adat kerap kali bersitegang dengan para investor, termasuk negara, dalam urusan investasi karena investasi dan pembangunan dianggap melanggar hak adat mereka.

“Tanah itu menjadi tumpuan mereka. Itu yang memberi makan kepada seluruh warga. Dengan pengertian itu, tanah menjadi sangat spesifik, tanah-tanah adat tidak bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Legislator NasDem dari Dapil Papua itu menyayangkan sikap pemerintah atas konflik yang sering terjadi itu. Menurutnya, pemerintah belum berupaya maksimal untuk meminimalisasi atau menyelesaikan konflik yang terjadi.

“Jangankan investor dari luar, pemerintah saja tetap ada selisih paham dengan masyarakat adat. Karena memang cara penyelesaiannya tidak begitu smooth masuk pada apa yang diinginkan masyarakat adat,” tegasnnya.

Sulaeman menambahkan, investasi yang masuk ke suatu daerah adat harus dikomunikasikan dengan baik pada masyarakat adat. Investasi juga harus dipastikan tidak melanggar hak-hak adat.

Legislator NasDem itu mendesak agar RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) bisa segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Beleid itu akan menjadi payung hukum untuk melindungi sekaligus menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut masyarakat adat.

“RUU MHA setidaknya bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat adat. Kalau ini bisa segera disahkan, tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat adat,” pungkasnya.(dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *