JAKARTA (Kastanews.com): Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Sulaeman L. Hamzah, menilai sejumlah peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi masyarakat hukum adat di Tanah Air.
Ia mendorong diselesaikannya RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebelum periode DPR berakhir pada 2024.
“Peraturan-peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat secara optimal,” ujar Sulaeman dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema ‘Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai di Mana?’, Rabu (9/8).
Menurut Sulaeman, belum optimalnya dasar hukum bagi masyarakat adat berdampak pada belum tercapainya kesejahteraan, pelestarian hak tradisional, budaya, serta adat istiadat dari masyarakat hukum adat.
“Peraturan yang ada belum mengatur mekanisme atas wilayah adat. Masih terdapat pengabaian, pengucilan, dan kekerasan yang dialami masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suleman, adanya celah hukum ini membuat keberadaan masyarakat adat kian terpinggirkan.
Ia mengatakan, hampir setiap hari masyarakat adat bergesekan dengan pembangunan, perebutan tanah, dan konflik lainnya.
“Contoh kasus seperti masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah. Ini memang persoalan yang mengemuka sampai semua pihak berusaha untuk turun tangan menyelesaikannya. Belum lagi di NTT, masyarakat adat Besipae yang hidup di bawah pohon. Itu juga cerita viral yang bukan rahasia lagi,” urai anggota Komisi IV DPR itu.
Lebih lanjut Sulaeman mengatakan, Fraksi Partai NasDem sebagai pengusul RUU MHA terus berupaya agar dasar hukum bagi masyarakat adat tersebut bisa selesai secepatnya. Fraksi Partai NasDem telah mengusulkan RUU tersebut sejak periode DPR RI 2014-2019.
Pada periode tersebut, pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak dikirim pemerintah hingga akhir periode.
Sulaeman mengatakan, pada periode 2019-2024, Fraksi Partai NasDem kembali mengusulkan RUU MHA. RUU tersebut sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Namun demikian, pimpinan DPR tak kunjung membawa bakal beleid itu ke paripurna.
“Upaya kami sebagai pengusul, terus menyuarakan agar RUU MHA segera diparipurnakan. Sekali lagi, ini waktu sudah mendesak. Kami akan terus berjuang agar RUU MHA bisa selesai sebelum akhir periode ini,” pungkas Sulaeman.(rls/fnd/*)