Keluarga Mendiang Yosua Akui Pasrah dengan Putusan MA soal Hukuman Ferdy Sambo

Keluarga Mendiang Yosua Akui Pasrah dengan Putusan MA soal Hukuman Ferdy Sambo

JAKARTA (Kastanews.com)- Ayah mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat bersama keluarga besar mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

”Dalam kasus ini, kami sebagai orang tua dan keluarga besar mendiang Brigadir J berserah diri kepada Tuhan, hanya hukum yang terbaik dari Tuhan,” kata Samuel Hutabarat kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut dia, dari awal mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi yang menguatkan pengadilan pertama bahwasanya yang meringankan hukuman Ferdy Sambo tidak ada. ”Dalam amar putusannya secara sah meyakinkan, seperti yang diutarakan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Joshua,” ujarnya.

Saat ini, kata Samuel, pihaknya tidak mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung itu dan harus dibuka secara transparan ke publik.”Kami masih belum mengetahui secara transparan dan belum dipublikasikan,” ungkapnya.

Kasus yang menimpa anaknya tersebut diyakini merupakan perencanaan pembunuhan bukan direncanakan secara singkat.”Itu tidak mungkin serapi itu. Siapa pun orangnya merencanakan itu, itu pembunuhan berencana,” tegasnya.

Sebelumnya, hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA) lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/8/2023). ”Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Dia menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut. Dalam sidang tersebut, MA menurunkan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *