JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani mengecam keras praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jual beli organ tubuh ke Kamboja. Ia juga mengecam oknum Polri dan Imigrasi yang terlibat.
“Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,” tegas Irma dalam keterangannya, Minggu (30/7).
Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPP Partai NasDem itu menilai keterlibatan aparat negara dapat mencorong nama baik Indonesia di dunia internasional.
Irma mendesak Kementerian Luar Negeri dan Polri memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelaku. Ia berharap hukuman yang sangat berat membuat praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.
Lebih lanjut Irma mengatakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan DPR, secara tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya telah diatur di KUHP baru.
Ia mengingatkan seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malapraktik dan terlibat dalam jual beli organ tubuh diberi sanksi. Kalau perlu izin praktiknya dicabut. “Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh,” pungkas Irma.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus TPPO jual beli ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali. Polisi juga menetapkan satu orang anggota berinisial Aipda M sebagai tersangka.(ist)