MUNTOK (Kastanews.com): Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan teknologi, diperlukan dasar hukum yang mampu mengakomodasi perkoperasian di Indonesia. Peraturan tersebut harus mampu menjawab perubahan serta memperbaiki tata kelola koperasi agar lebih modern.
Demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Zuristyo Firmadata dalam Sosialisasi RUU Perkoperasian, di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/7). Kegiatan yang dihadiri pelaku UMKM dan pelaku koperasi tersebut diselenggarakan Zuristyo bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM selaku mitra kerja Komisi VI DPR RI.
“RUU Perkoperasian bertujuan menjadikan koperasi Indonesia lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan dalam aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global,” ujar Bang Tyo sapaan akrab Zuristyo.
Legislator NasDem dari Dapil Bangka Belitung itu menjelaskan, RUU Perkoperasian akan menggantikan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Diharapkan revisi UU itu dapat memperbaiki tata kelola perkoperasian dan menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih baik.
“Dengan model kelembagaan yang baru niscaya koperasi dapat lebih berkembang ke depan serta siap menghadapi berbagai tantangan, peluang, dan perubahan di masa yang akan datang,” tandasnya.
Ketua DPW Partai NasDem Bangka Belitung itu menambahkan, UU Perkoperasian yang baru juga memberikan kepastian hukum pada koperasi dan anggotanya. Hal itu diperlukan, mengingat maraknya pelanggaran atau penyelewengan tujuan koperasi itu sendiri.
“Terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di masyarakat,” tukas Bang Tyo.(rls/fnd/*)