JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mewanti-wanti agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral pada Pemilu 2024. Dia mengingatkan ada sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral nantinya.
Dia menuturkan, netralitas ASN dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi mandat Undang-Undang (UU). “Kalau itu sudah jelas ya kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu bahwa netralitas ASN itu mandat UU. Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya,” ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, netralitas ASN dalam pesta demokrasi itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Sanksinya ada pidana dan juga sanksi yang lain sesuai ketentuan,” tegasnya.
Berdasarkan data Bawaslu, pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN, 85 laporan, 4 diproses 101 dinyatakan bukan pelanggaran dan 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 53 penanganan dihentikan, dan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.(rah)